Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:22 WIB

 

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, kini ditunjuk jadi Jampidsus yang baru menggantikan Febrie Adriansyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, kini ditunjuk jadi Jampidsus yang baru menggantikan Febrie Adriansyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui mekanisme penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung terkait pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Prasetyo, petikan Keppres pengangkatan tersebut langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan Kuntadi sekaligus mengakhiri spekulasi terkait pengisian jabatan Jampidsus yang sebelumnya dipegang Febrie Adriansyah. Febrie diketahui telah mengundurkan diri setelah terseret perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah berproses secara hukum.

Sebelumnya, beredar surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Surat tersebut memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Dalam usulan tersebut, Kuntadi diproyeksikan menggantikan Febrie Adriansyah yang tidak lagi menjabat setelah mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset, ia dikenal sebagai jaksa karier yang pernah menangani berbagai perkara strategis dan menempati sejumlah posisi penting di institusi Adhyaksa.

Dengan pengangkatan tersebut, Kuntadi diharapkan dapat melanjutkan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Kuntadi Kuntadi dilantik sebagai jampidsus jampidsus