Respons Pernyataan Hotman Paris, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Penegakan Hukum

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 18:59 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, RADAR SAMPIT – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum.

Menurutnya, komitmen Presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi dan supremasi hukum tetap konsisten serta berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (19/7).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menegaskan, selama ini Presiden Prabowo selalu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi politik. Menurutnya, hal itu telah dibuktikan melalui berbagai kasus hukum yang tetap diproses meskipun melibatkan pejabat maupun kader partai.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” tegasnya.

Tak Ada Perlakuan Istimewa

Bambang menilai komitmen tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum. Bahkan, menurutnya, pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan juga tetap diproses apabila tersandung persoalan hukum.

“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum,” ujarnya.

Karena itu, Bambang meminta agar nama Presiden tidak diseret dalam upaya pembelaan hukum terhadap pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan kepala negara.

“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tandasnya.

Hotman Soroti Penetapan Tersangka Febrie

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Menurutnya, Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden karena keberhasilannya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya posting bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” ujar Hotman.

Ia juga menyinggung capaian Satgas PKH yang disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp430 triliun. Karena itu, Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan Presiden.

Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Partai Gerindra yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum dan tetap mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : Jawapos
Febrie Adriansyah Gerindra prabowo penegakan hukum hotman paris