Dinilai Rendahkan Wartawan, PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris saat Konpres Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 18:33 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

Baca Juga: Lingkaran Setan Ongkos Pilkada: Ketika Kursi Kepala Daerah Dibeli Pakai Skema "PayLater" Proyek APBD

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurutnya, PWI tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Advokat dan Wartawan Sama-Sama Punya Peran Strategis

Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan berperan sebagai kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, ia menegaskan kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

“Pembelaan terhadap klien adalah hak advokat yang dijamin hukum. Namun penyampaiannya tetap harus menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi harus dilakukan secara santun dan profesional,” katanya.

PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi

Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Bocil Boyolali Bikin NASA Sungkem: Ketika Tutorial YouTube dan Tekad Mengalahkan Keterbatasan Fasilitas

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : Jawa Pos
Hotman Paris Rendahkan Wartawan ketua PWI Akhmad Munir hotman paris wartawan