Kuasa hukum tersangka Don Ritto menyatakan rumah tersebut sejak 2023 digunakan sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan, sementara seluruh aset berupa emas batangan dan uang tunai yang disita disebut berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik Febrie.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, saat mendampingi kliennya dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Baca Juga: YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung, 'Rusak Sistem Hukum'
Menurut Handika, Don Ritto meminjam rumah tersebut kepada Febrie untuk dijadikan backup operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
"Rumah di Sentul itu pada tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan. Yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam yang saat ini membina sekitar 700 santri, terutama dari Papua dan Maluku, di Banten," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2024 Don Ritto kembali meminta izin kepada pemilik rumah untuk membangun sebuah brankas sebagai tempat penyimpanan barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.
Meski demikian, Handika belum menjelaskan secara rinci asal-usul aset yang ditemukan penyidik, termasuk apakah emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing tersebut merupakan bagian dari aset yayasan.
Baca Juga: Kejagung Ralat Status Eks Jampidsus, Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di Sprindik Baru
"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.
Handika menegaskan bahwa aset yang disita penyidik berada dalam penguasaan dan kepemilikan Don Ritto.
"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi, itu bukan milik Pak Febrie," tegasnya.
Ia juga menyebut Febrie sudah lebih dari satu dekade tidak lagi menempati rumah tersebut. Sejak dipinjam pada awal 2023, seluruh biaya operasional rumah, mulai dari pembayaran listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji staf, disebut ditanggung oleh Don Ritto.
"Semua saksi sudah diperiksa dan mengonfirmasi hal itu. Bukti pembayaran listrik, air, maintenance, semuanya juga sudah disita penyidik. Jadi yang menggunakan rumah tersebut adalah Pak Don Ritto dan yayasan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polri menyita berbagai aset dari rumah tersebut, termasuk 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.
Seluruh barang bukti itu telah dilimpahkan bersama tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (jpg)
Editor : Slamet Harmoko