Radarsampit.jawapos.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang hasil bisnis narkoba jaringan internasional untuk membiayai ibadah umrah keluarganya. Total biaya keberangkatan ke tanah suci tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus yang mencoreng institusi Polri ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci aliran dana haram yang mengalir ke kantong mantan perwira menengah tersebut.
Berdasarkan berkas dakwaan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Didik diduga menggunakan uang setoran dari bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar sebesar Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Nafsu Bejat di Kebun Sawit! Bocah 13 Tahun jadi Korban, Pelaku Diseret ke Penjara
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Selasa (7/7).
Harun menjelaskan bahwa dakwaan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar hari ini.
Dalam dakwaan tersebut, Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu pada Rabu, 26 November 2025 untuk mendaftarkan rombongan umrah yang terdiri dari tujuh orang.
Mereka berangkat melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan total biaya Rp434,5 juta pada 15 Februari 2026 lalu.
Baca Juga: Grebeg Suro, Gunungan Hasil Bumi Jadi Rebutan Ribuan Warga Lamandau
Selain terdakwa, enam orang lain yang ikut dalam rombongan tersebut antara lain:
1 . Miranti Afriani (Istri)
2. Sri Darmijati (Ibu Kandung)
3. A. Yundayani (Mertua)
4. Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak)
5. Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak)
6. Baiq Fitrianingsih (Kasi Humas Polres Bima Kota)
Total Setoran Narkoba Capai Rp2,8 Miliar
Dakwaan jaksa juga membongkar gurita bisnis haram yang melibatkan mantan Kapolres ini. Secara kumulatif, Didik diduga menerima uang setoran dari jaringan Koko Erwin dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar secara bertahap.
Skandal ini berjalan rapi berkat pemufakatan jahat yang melibatkan orang dalam. Aliran dana bermula dari jaringan bandar bernama A. Hamid alias Boy, yang kemudian berkomunikasi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.
Baca Juga: Ratusan Pengidap HIV di Kotawaringin Barat Stop Berobat, Dinkes Berupaya Melacak Keberadaan Pasien
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Didik Putra Kuncoro dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan pemufakatan jahat narkotika.
Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor