RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Indonesia, sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, hingga saat ini belum memiliki satu acuan harga (benchmark) Crude Palm Oil (CPO) nasional yang terstandar.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam menentukan kewajaran harga transaksi ekspor, sekaligus memicu potensi konflik interpretasi antara pelaku usaha dan otoritas pajak.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Yustinus Lambang Setyo Putro, menegaskan bahwa ketiadaan acuan tunggal ini menjadi hambatan utama dalam mengidentifikasi praktik under invoicing atau pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding?" ujar Yustinus melalui keterangan resmi yang diterima di Palangka Raya, Selasa (30/6).
Ketidakadaan acuan harga yang seragam membuat klaim praktik under invoicing dalam ekspor sawit menjadi sangat subjektif. GAPKI mendesak adanya standarisasi harga agar tak merugikan pelaku usaha.
Bursa CPO Belum Jadi Primadona
Menurut Yustinus, meskipun pemerintah telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023, instrumen tersebut belum mampu menjadi rujukan pasar yang dominan.
Rendahnya partisipasi pelaku usaha sebagai anggota bursa membuat volume transaksi di dalamnya belum mencerminkan nilai pasar secara komprehensif.
Saat ini, pemerintah masih mengandalkan harga referensi yang merupakan campuran dari beberapa indikator internasional, seperti harga CIF Rotterdam, harga dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta data dari Bursa CPO Indonesia.
"Belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas," tambahnya.
Kompleksitas Variabel Harga
GAPKI selama ini merujuk pada harga harian MPOB yang kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi.
Namun, Yustinus menekankan bahwa penentuan harga ekspor sawit adalah urusan yang kompleks dan dipengaruhi oleh banyak variabel.
Ia mencontohkan, jenis produk sawit sangat beragam—mulai dari CPO mentah, kernel, hingga berbagai produk hilir dengan nilai tambah tinggi.
Masing-masing produk memiliki klasifikasi HS Code yang berbeda, yang secara langsung berpengaruh pada tarif bea keluar dan pungutan ekspor.
Karena keragaman tersebut, Yustinus menilai bahwa harga ekspor tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi.
Tanpa standarisasi yang jelas dan diakui bersama oleh otoritas pajak maupun bea cukai, praktik penilaian harga di lapangan akan terus menyisakan celah ketidakpastian yang berisiko bagi para pelaku usaha.
Persoalan ini menegaskan perlunya percepatan penguatan Bursa CPO nasional agar benar-benar berfungsi sebagai acuan harga domestik yang kredibel, serta meminimalisasi subjektivitas dalam pengawasan ekspor komoditas andalan nasional tersebut. (ant)