Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

GAPKI Soroti Indonesia Belum Punya Benchmark Harga CPO untuk Acuan Ekspor

Farid Mahliyannor • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, Negara Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam, sebagai dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor.

Kondisi itu menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing, kata Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.

"Penilaian terhadap dugaan under invoicing, tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding," tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Akui Penetapan WPR Masih Terkendala RTRWP

Dia menyebut, apabila berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Namun, yang menjadi pertanyan harga mana yang akan dipakai untuk menentukan suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?.

Yustinus menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota.

Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Gunung Mas Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas," kata dia.

Pengurus GAPKI itu menilai, selama ini pihaknya banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang.

"Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," kata Yustinus.

Baca Juga: DPRD Kalteng Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Layanan Segera Dibenahi

Dia pun menegaskan harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi.

Faktor pertama adalah jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.

"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," tandas Yustinus. (ant)

Editor : Farid Mahliyannor
#benchmark #acuan ekspor #minyak sawit #gapki #CPO