Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Buru Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai 'Dedi Congor' dalam Skandal Importasi Jalur Hijau

Slamet Harmoko • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:42 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan penyidikan guna mendalami dugaan aliran uang haram sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Skandal kakap ini terkuak dalam amar tuntutan pidana terhadap bos PT Blueray Cargo Grup, John Field, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan serta keterangan saksi di tahap penyidikan akan menjadi bahan pengayaan bagi tim penyidik untuk membuka peluang pengembangan perkara baru.

"Sehingga dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini, bisa secara tuntas mengungkap dari pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," cetus Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara karena Kooperatif

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Nilai tuntutan tersebut terhitung lebih rendah karena terdakwa dinilai kooperatif dan bertindak sebagai justice collaborator yang membongkar nama-nama besar penerima suap di internal Bea Cukai.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, membeberkan bahwa dari total uang Rp91 miliar yang digelontorkan John Field untuk mengondisikan komoditas impor, sebesar Rp30 miliar di antaranya dinikmati oleh Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima. Kesaksiannya menyatakan bahwa kode 'BC1' khususnya, itu ditujukan kepada Djaka (Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai). Untuk Ahmad Dedi (Decong), tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan. Dia ikut menikmati total Rp30 miliar," ungkap Jaksa Takdir.

Bidik Pejabat Teras Bea Cukai

Selain Ahmad Dedi, catatan keuangan internal Blueray Cargo yang disita KPK juga menyeret sejumlah pejabat teras DJBC Kemenkeu yang saat ini statusnya masih dalam proses penyidikan terpisah dan belum naik ke meja hijau. Beberapa nama yang kini dibidik oleh penyidik KPK antara lain:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal

  • Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono

  • Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar

Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya

Tak hanya John Field, jaksa KPK juga menuntut dua anak buahnya yang dinilai ikut serta melancarkan aksi rasuah pengurusan dokumen importasi berstatus lajur hijau ilegal tersebut.

Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan berlapis mengenai tindak pidana penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #kpk #bea cukai