RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode Juni 2026 mencatatkan hasil yang mencengangkan.
Sebuah telepon genggam lawas, iPhone XS dengan kapasitas 64 GB, sukses menjadi bintang panggung setelah terjual dengan harga fantastis Rp34,18 juta.
Angka tersebut dinilai luar biasa mengingat nilai limit atau harga pembuka yang ditetapkan kurator hanya sebesar Rp231 ribu. Artinya, harga akhir ponsel berpelindung hitam tersebut melonjak drastis hingga lebih dari 100 kali lipat dari harga awal.
Bahkan, jika dikomparasikan dengan pasar gawai saat ini, nilai tebusan iPhone XS rampasan koruptor tersebut jauh melampaui harga pasar iPhone 17 Pro Max keluaran terbaru yang dibanderol di kisaran Rp26 juta.
Informasi unik ini dibagikan langsung oleh KPK melalui akun Instagram resmi khusus lelang mereka pada Minggu (21/6). "HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," tulis KPK dalam takarir unggahannya.
Antusiasme Tinggi, dari Apartemen hingga Mesin Kopi
Fenomena ugal-ugalan harga penawaran ini tidak hanya terjadi pada lini gawai. Pihak KPK menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat dalam memburu barang rampasan koruptor lewat jalur resmi siber ini sangat tinggi, mencakup aset properti, kendaraan mewah, hingga alat berat.
Aset dengan nilai penjualan tertinggi diraih oleh satu unit apartemen di Pondok Indah Residences, Jakarta Selatan. Properti mewah seluas 149 meter persegi tersebut berpindah tangan dengan harga Rp6,62 miliar, naik dari nilai limit awal sebesar Rp6,44 miliar.
Selain itu, barang hobi seperti mesin kopi espresso premium merek La Marzocco juga menjadi rebutan. Mesin pembuat kopi tersebut sukses dilego seharga Rp105,6 juta dari harga limit yang hanya Rp77,6 juta.
"Mulai dari kendaraan, properti, elektronik, hingga barang bernilai fantastis berhasil menemukan pemilik baru," tambah pihak KPK.
Daftar Lengkap Penjualan Barang Rampasan KPK (Juni 2026)
Berdasarkan data resmi yang dirilis, berikut adalah rincian sejumlah barang rampasan negara hasil korupsi yang berhasil terjual:
-
Properti & Tanah:
-
Apartemen Pondok Indah Residences (149 m2): Limit Rp6.445.444.000 Terjual Rp6.625.444.000
-
Tanah & Bangunan di Banjarnegara (189 m2: Limit Rp353.020.000 Terjual Rp400.020.000
-
-
Kendaraan & Alat Berat:
-
Ekskavator: Limit Rp58.800.000 Terjual Rp320.800.000
-
Alat Vibro Roller: Limit Rp54.945.000 Terjual Rp161.945.000
-
Dump Truck Hino: Limit Rp135.943.000 Terjual Rp275.943.000
-
Mobil Mitsubishi Pajero Sport (2016): Limit Rp241.090.000 Terjual Rp251.090.000
-
Mobil Daihatsu Gran Max Van (2022): Limit Rp98.454.000 Terjual Rp128.454.000
-
Motor Honda Beat (2021): Limit Rp7.291.000 Terjual Rp12.291.000
-
-
Gawai dan Elektronik:
-
iPhone XS 64 GB: Limit Rp231.000 Terjual Rp34.181.000
-
iPhone 13 Pro Max 1 TB: Limit Rp5.826.000 Terjual Rp17.826.000
-
Mesin Kopi La Marzocco: Limit Rp77.600.000 Terjual Rp105.600.000
-
Melalui skema lelang terbuka ini, KPK terus memaksimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi guna menyetorkannya kembali ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (jpg)