Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bareskrim Polri Tahan Dua Pejabat PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Farid Mahliyannor • Rabu, 17 Juni 2026 | 21:25 WIB
Bareskrim Polri/net
Bareskrim Polri/net

 

Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal berinisial DHB dan VC. Mereka kini menjadi tahanan polisi dan terancam jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka adalah pejabat dan mantan pejabat PT Simba Jaya Utama atau SJU. DHB adalah mantan direktur sementara VC adalah direktur yang bertugas saat ini. Mereka ditahan sejak Selasa (16/6).

”Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Brigjen Ade Safri dalam keterangan resmi pada Rabu (17/6).

Baca Juga: Proyek Fisik di Kotim mulai Bergerak. Pelaksanaan Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM dan Material

Karena itu, anak buahnya mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka DHB dan VC. Mereka diminta datang untuk diperiksa 2 hari lalu di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan telah menyampaikan keterangan kepada penyidik.

Kepada DHB, penyidik mengajukan 33 pertanyaan. Sementara untuk VC, ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan. Penyidik menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

”Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” ungkap Ade.

Baca Juga: PLN UPP KLB 3 Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam Melalui Bimtek Terpadu

Tidak hanya diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menduga telah terjadi TPPU. Karena itu, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut.

Kasus itu berawal dari proses hukum terhadap 3 orang tersangka di Toko Mas Semar Nganjuk. Yakni tersangka TW, DW, dan BSW. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik mendapati 2 tersangka lain. Yakni DHB dan VC. Khusus 3 tersangka pertama, berkasnya sudah sampai tahap I.

”Berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2026 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” jelasnya. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#tetapkan tersangka #penahanan #tambang ilegal #bareskrim polri #tppu