JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Usai diperiksa, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AM merupakan pihak yang mengendalikan perusahaan penyedia motor listrik dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Penyidik mengungkap, kasus bermula ketika Andri Mulyono bertemu dengan Wakil Kepala BGN berinisial LP pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil perusahaan yang dikendalikannya. Pertemuan itu diduga menjadi pintu masuk PT YAT dalam proyek pengadaan kendaraan listrik di BGN.
Meski proses pengadaan belum berjalan dan perusahaan disebut belum memenuhi syarat, AM diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan. Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melakukan akuisisi terhadap PT ASE guna memenuhi persyaratan administrasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik merek Emmo yang diadakan untuk BGN. Harga kendaraan disebut dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Dalam penyidikan terungkap pula adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak internal BGN.
Meski proses perakitan kendaraan belum sepenuhnya selesai dan spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan, pembayaran proyek disebut tetap dicairkan secara penuh.
“Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi, seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi,” kata Syarief.
Akibat perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko