Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Sita Kapal Tanker Solar Subsidi Ilegal Tujuan Pulang Pisau Kalteng

Slamet Harmoko • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:18 WIB
Kapal Tanker Bhakti I dan sejumlah truk tangki yang diamankan aparat kepolisian dan TNI AL (Antara)
Kapal Tanker Bhakti I dan sejumlah truk tangki yang diamankan aparat kepolisian dan TNI AL (Antara)

Radarsampit.jawapos.com – Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga diselundupkan ke Kalimantan Tengah menggunakan kapal tanker.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, tujuh truk tangki, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus ini bermula dari pemantauan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar terhadap aktivitas mencurigakan di Dermaga Pelindo Makassar pada Februari 2026.

Saat itu, petugas menemukan tujuh truk tangki sedang memindahkan sekitar 116 kiloliter solar ke dua kapal SPOB bernama Sukses Rahayu 999. Setelah dilakukan pengecekan bersama Pertamina, kapal maupun truk tangki tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait tindak pidana tersebut,” kata Djuhandhani, dikutip dari detiksulsel, Selasa (2/6/2026).

Penyelidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen pengiriman BBM. Awalnya, invoice yang ditemukan hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter.

Namun, penyidik menemukan dokumen lain dengan nomor register yang sama yang menunjukkan muatan mencapai 700 kiloliter.

Menurut Djuhandhani, kapal tanker MT Bakti I semestinya berlayar dari Surabaya menuju Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Namun di tengah perjalanan kapal tersebut diduga singgah ke Sulawesi Selatan untuk mengangkut solar subsidi hasil langsiran dari sejumlah SPBU.

“Seharusnya tujuan kapal dari Surabaya ke Pulang Pisau, tetapi yang bersangkutan berbelok ke Sulawesi mengambil minyak subsidi hasil langsiran,” ujarnya.

Polisi menduga sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan praktik serupa sebelum akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diperkirakan sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga hingga empat kali.

Proses penyitaan kapal tanker tidak berjalan mudah karena kapal berada di wilayah Kalimantan Tengah dalam kondisi rusak. Tim Ditreskrimsus bersama Polairud Polda Sulsel membutuhkan waktu sekitar delapan hari untuk membawa kapal tersebut ke Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu kapal tanker MT Bakti I, dua kapal SPOB, tujuh truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta sekitar 120 kiloliter biosolar.

Polda Sulsel juga telah menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemalsuan dokumen, pelaksana lapangan, perantara, pelangsir, hingga pemilik gudang penyimpanan BBM.

Selain itu, empat orang lainnya berinisial AD, FA, RN, dan MB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Penyidik kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah untuk mendalami tujuan akhir penggunaan solar subsidi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#kapal tangker Solar #kalteng #pulang pisau