Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria diamankan warga setelah diduga melakukan aksi eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya kepada seorang ibu yang sedang berolahraga pagi di kawasan Taman Berkampung (TBK), Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Selasa (2/6) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Tarakan Timur, Ipda Andre Silalahi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi tidak senonoh itu sempat viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Menurut Andre, kejadian bermula saat korban sedang jogging bersama suami dan anaknya. Saat itu, suami dan anak korban berada lebih dulu di depan karena berlari lebih cepat, sementara korban tertinggal beberapa meter di belakang.
“Pelaku mendekati korban, namun tidak melakukan pemaksaan ataupun kontak fisik. Dia hanya menghampiri lalu menunjukkan alat kelaminnya,” ujar Andre, Rabu (3/6).
Korban yang terkejut dan ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian segera mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan pria berusia sekitar 20 hingga 30 tahun yang bekerja serabutan. Ia merupakan perantau asal Selayar, Sulawesi Selatan.
“Pengakuannya, dia melakukan perbuatan itu karena dorongan syahwat. Dia juga mengaku berstatus duda,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku aksi serupa bukan kali pertama dilakukan. Namun baru kali ini tindakannya diketahui warga dan dilaporkan kepada polisi.
“Pengakuannya sudah dua kali melakukan hal seperti itu, tetapi baru sekarang ketahuan,” tambah Andre.
Meski sempat diamankan di Polsek Tarakan Timur, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban bersama suaminya memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. (*)
Korban meminta agar pelaku diberikan pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Jika kembali melakukan perbuatan yang sama, pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku masih menjalani masa pembinaan dan wajib melapor kepada pihak kepolisian.
Andre juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menghadapi situasi serupa di ruang publik.
“Jangan panik. Segera minta pertolongan, berteriak, atau hubungi orang terdekat agar bisa segera mendapat bantuan,” pungkasnya. (*)
Editor : Slamet Harmoko