Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah, uang tunai valuta asing, dan logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6), sejumlah kendaraan yang diamankan terlihat terdiri dari sepeda motor trail, motor gede (moge), sepeda, hingga satu unit mobil listrik.
Beberapa kendaraan lainnya juga tampak terparkir di area gedung KPK setelah dibawa penyidik dari lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat dan berkaitan dengan dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). KPK turut menyita logam mulia berupa emas yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
“Juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Ronald Arman Abdullah bersama sejumlah pihak lain dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (2/6) malam. Selain pejabat imigrasi, beberapa pihak swasta juga turut diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan terkait dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal WNA.
“Kami menduga ada transaksi suap yang berkaitan dengan pengurusan warga negara asing,” kata Fitroh.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan belum mengungkap secara rinci jumlah uang, identitas seluruh pihak yang terlibat, maupun konstruksi lengkap perkara.
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)
Editor : Slamet Harmoko