Radarsampit.jawapos.com - Kasus pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang (66), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang dengan imbalan Rp 139 juta kepada pelaku eksekusi yang kemudian berupaya menghilangkan seluruh jejak kejahatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, kasus tersebut bermula dari kesepakatan antara tersangka berinisial SJ dan HW untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan sebesar Rp139 juta.
Menurut Sumarni, sebelum aksi dilakukan, kedua tersangka beberapa kali bertemu untuk membahas rencana pembunuhan. HW yang berperan sebagai eksekutor bahkan meminta tambahan dana sebesar Rp9 juta untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban.
“HW mempersiapkan aksi dengan cukup matang sebelum melakukan pembunuhan,” ujar Sumarni, Selasa (2/6).
Pada Selasa (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju rumah korban dengan mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop untuk menyamarkan identitas.
Sesampainya di lokasi, pelaku masuk ke dalam rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh anak korban yang berinisial Q. Saat memasuki rumah, HW melihat korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.
Korban yang mengetahui kedatangan HW sempat berdiri dan menegur pelaku. Namun tanpa banyak bicara, HW langsung melancarkan serangan menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pelaku menusuk bagian perut kiri korban berkali-kali hingga korban terluka parah. Tidak berhenti di situ, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel.
Akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain laptop yang berada di meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di rumah, serta kartu ATM BCA milik korban.
“Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya dengan mengambil sejumlah barang milik korban,” kata Sumarni.
Usai melakukan aksi pembunuhan, HW menemui SJ di dalam mobil dan menyerahkan kartu ATM korban. Dalam pertemuan itu, HW kembali menerima tambahan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Untuk menghilangkan jejak kejahatan, keesokan harinya HW membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban bersama laptop dan DVR CCTV ke aliran Sungai Kalimalang.
Pelaku juga membakar sejumlah barang yang dikenakannya saat beraksi, seperti hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan abu-abu di area samping tempatnya bekerja.
Polisi kini masih terus mendalami motif dan keterlibatan para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana berat. (*/jpg)
Editor : Slamet Harmoko