Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

APKLI Tolak Kemasan Rokok Polos, Khawatir Rokok Ilegal Makin Merajalela

Slamet Harmoko • Minggu, 31 Mei 2026 | 21:13 WIB

 

Ilustrasi rokok ilegal (AI)
Ilustrasi rokok ilegal (AI)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah melibatkan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

APKLI menilai rencana standardisasi kemasan rokok berpotensi menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal serta berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang dalam konsultasi publik RPMK yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan rokok legal.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” ujar Ali, Minggu (31/5).

Ali menilai penggunaan kemasan yang seragam berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan. Pedagang akan kesulitan membedakan produk resmi dengan produk ilegal yang beredar di pasaran.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut APKLI, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pedagang besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha mikro yang tersebar di berbagai daerah.

Mereka terdiri atas pedagang kaki lima, pemilik warung kelontong, pedagang asongan hingga pelaku UMKM yang mengandalkan penjualan harian.

APKLI memperkirakan sekitar 3,9 juta pedagang berpotensi terdampak apabila aturan standardisasi kemasan rokok diterapkan. Bahkan, pada sebagian warung dan toko kelontong, penjualan rokok disebut menyumbang lebih dari separuh omzet usaha.

Selain menyoroti substansi aturan, Ali juga mempertanyakan arah pembahasan RPMK yang dinilainya meluas dari tujuan awal terkait pencantuman peringatan kesehatan hingga mengatur standardisasi kemasan produk rokok.

Menurutnya, regulasi yang disusun pemerintah seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi sektor pertembakauan yang melibatkan jutaan pekerja.

“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia,” katanya.

APKLI meminta pemerintah menyusun kebijakan secara lebih arif dan proporsional dengan melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung, termasuk para pedagang kecil.

Menurut Ali, kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan serta daya beli yang belum sepenuhnya pulih perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani, pekerja industri, distributor hingga pedagang eceran.

“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara,” tegasnya.

APKLI berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan aturan final, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang bergantung pada sektor tersebut. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#rokok polos #APKLI #kemasan #rokok ilegal #rokok