Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kiai Ponpes di Pekalongan Ditahan, Enam Santriwati Jadi Saksi Korban, Seperti Ini Tanggapan PH Tersangka

Slamet Harmoko • Kamis, 28 Mei 2026 | 11:05 WIB

 

Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)
Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)

Radarsampit.jawapos.com – Abdul Khalim (53), oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren “PA” di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menegaskan, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli hingga barang bukti pakaian korban saat dugaan peristiwa terjadi.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setiyanto.

Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang menjadi saksi korban dan melapor dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

“Dimungkinkan nanti ada penambahan saksi korban kalau memang itu ada. Kami sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat atau santri yang merasa pernah dilecehkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin H. Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan para pelapor.

Menurut Arif, selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu siang hingga tengah malam, tersangka dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya.

Ia menegaskan, AH menolak seluruh tuduhan yang disampaikan enam santriwati pelapor.

“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. ‘Tidak benar, tidak benar,’ seperti itu,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga mengaku terkejut atas kasus tersebut lantaran mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang dinilai alim dan berperilaku baik. Meski demikian, mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota organisasi “Yakuza Maneges” mendatangi padepokan milik AH pada Rabu dini hari menyusul adanya dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga akhirnya AH diamankan tanpa perlawanan dan diperiksa intensif di Unit PPA Polres Pekalongan Kota. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#kiai cabul #Abdul Khalim #pekalongan #ponpes #santriwati