Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sindikat Cukai Palsu Digerebek! Negara Nyaris Rugi Rp570 Miliar, 19 Orang Diamankan

Slamet Harmoko • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:04 WIB

 

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Puan) Djaka Budi menunjukkan barang bukti hasil penindakan jaringan produsen pita cukai ilegal di Jateng. (Ditjen Bea dan Cukai)
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Puan) Djaka Budi menunjukkan barang bukti hasil penindakan jaringan produsen pita cukai ilegal di Jateng. (Ditjen Bea dan Cukai)

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar sindikat pita cukai palsu berskala besar di Jawa Tengah. Dari operasi gabungan tersebut, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kerugian fantastis yang mencapai Rp570 miliar.

Penggerebekan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang diduga menjadi pusat produksi hingga penimbunan pita cukai ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya, Kamis (21/5).

Operasi besar tersebut melibatkan tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, hingga personel BAIS TNI.

Di wilayah Jepara, petugas menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai palsu di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.

Sementara di Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga titik di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.

Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan koli pita cukai palsu beserta berbagai alat produksi. Barang bukti yang diamankan antara lain 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, mesin stamping foil, mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, hingga puluhan roll stiker hologram.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang turut diamankan, termasuk satu orang yang diduga sebagai pengendali percetakan pita cukai ilegal.

Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga digunakan dalam aktivitas sindikat tersebut.

“Petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djaka.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga kedaulatan ekonomi negara dan menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#rokok ilegal #bea cukai #bais tni