JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer melontarkan pernyataan bernada sindiran usai dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026), Noel mengaku menyesal dengan tuntutan yang diterimanya.
Namun, penyesalan itu disampaikan secara satir dengan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara korupsi lain bernilai jauh lebih besar.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar cuma enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar dituntut lima tahun. Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” ujar Noel kepada wartawan usai sidang.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian lantaran dinilai menyentil disparitas hukuman dalam perkara korupsi.
Noel mempertanyakan logika hukum yang menurutnya tidak sebanding antara nilai kerugian atau penerimaan uang dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan.
Ia mengaku sulit memahami dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap dirinya.
“Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya. Mau empat tahun, mau lima tahun, dihukum tiga hari saja rasanya sudah seperti di neraka,” katanya.
Noel juga menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker dirinya merasa bekerja untuk kepentingan masyarakat dan menjalankan kebijakan sesuai arahan pemerintah.
“Saya merasa menjalankan kebijakan yang menguntungkan rakyat dan mengikuti arahan presiden. Tidak ada kerugian negara, tidak ada uang rakyat yang saya curi satu rupiah pun,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel menerima total aliran dana Rp4,435 miliar yang terdiri atas suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
Sebagian uang tersebut, yakni Rp3 miliar, disebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK.
Jaksa meyakini Noel terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru.
Editor : Slamet Harmoko