Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan instansi layanan publik agar menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP saat masyarakat mengurus administrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar perlindungan data pribadi dan sudah tidak relevan di era digitalisasi layanan publik.
Menurut Teguh, e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman dan dapat diakses melalui alat pembaca khusus atau card reader, sehingga tidak perlu lagi disalin berulang kali dalam bentuk fisik.
“Alat canggih itu yakni chip sudah ada di e-KTP, datanya ada di sana. Sebenarnya, memfotokopi e-KTP itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat ditemui di Depok, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai masih banyak lembaga yang mempertahankan prosedur manual sehingga masyarakat tetap diminta membawa fotokopi identitas untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Padahal, pemerintah saat ini tengah mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi agar proses verifikasi identitas bisa dilakukan secara digital dan lebih efisien.
“Ayo kita berkolaborasi untuk integrasi dan interoperabilitas data. Bagi lembaga yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data dengan kami agar pelayanan lebih efisien,” katanya.
Teguh menjelaskan, percepatan transformasi digital layanan publik melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Bappenas.
Tujuannya agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa prosedur administrasi yang berulang dan merepotkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga mengaku tidak selalu menyerahkan e-KTP saat menggunakan layanan publik seperti check-in hotel maupun berobat ke rumah sakit.
“Dalam beberapa kesempatan, saya di hotel atau rumah sakit tak selalu memberikan KTP elektronik. Tapi lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan mereka tetap menerima sebab yang dibutuhkan biasanya hanya foto dan nama,” ujarnya.
Pemerintah berharap ke depan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak fotokopi dokumen untuk mengurus administrasi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses verifikasi identitas diharapkan dapat dilakukan otomatis melalui data elektronik yang sudah terhubung antarinstansi. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko