Radarsampit.jawapos.com - Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 pada 13 Mei 2026 menjadi dasar kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya dari inspektur jenderal (Irjen) menjadi komisaris jenderal (Komjen). Kenaikan tersebut juga memunculkan peluang penyesuaian pangkat bagi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya.
Salah satu pejabat yang disebut berpotensi naik pangkat adalah Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono. Jika tetap dipercaya menempati jabatan tersebut, ia berpeluang naik menjadi irjen atau bintang dua.
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan penyesuaian pangkat merupakan konsekuensi logis dari perubahan struktur pimpinan di Polda Metro Jaya.
“Penyesuaian itu pasti. Wakapolda pasti juga akan naik bintang dua,” ujar Bambang, Sabtu (16/5/2026).
Namun demikian, Bambang menilai belum tentu seluruh pejabat di bawah kapolda ikut mendapat kenaikan pangkat. Menurutnya, keputusan tersebut akan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kapasitas jabatan masing-masing.
“Apakah semua direktorat akan dipimpin bintang satu juga, mestinya menyesuaikan kebutuhan, kapasitas dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun kenaikan pangkat kapolda diatur melalui keppres, penyesuaian pejabat di jajaran Polda Metro Jaya nantinya akan merujuk pada surat keputusan Kapolri.
“Semua itu sebenarnya sudah dipersiapkan, tidak tiba-tiba. Perubahan lengkapnya seperti apa tinggal menunggu diumumkan saja, karena juga menyangkut pejabat yang akan mengisinya,” lanjut Bambang.
Saat ini, terdapat puluhan jabatan strategis di Polda Metro Jaya yang diisi perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes). Beberapa di antaranya berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Reserse Narkoba, Siber, PPA-PPO, Direktorat Lalu Lintas, hingga Bidang Humas.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, menyebut penyesuaian struktur dan pangkat di Polda Metro Jaya nantinya akan bergantung pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Dalam tata kelola organisasi biasanya begitu, yang bawah-bawahnya menyesuaikan semua. Tinggal SOTK-nya yang diatur lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Anam mengingatkan bahwa kenaikan pangkat dan perubahan struktur organisasi harus dibarengi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kenaikan pangkat itu harus juga menjadi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko