BANJARBARU, radarsampit.jawapos.com – Nasib pahit dialami keluarga Salehuddin. Setelah anaknya diduga menjadi korban perundungan di sekolah hingga harus menjalani terapi psikiater dan pindah sekolah, Salehuddin justru dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku.
Laporan tersebut kini masih diproses di Polres Banjarbaru. Bahkan, Salehuddin disebut sudah memenuhi satu kali pemeriksaan terkait laporan itu.
Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengatakan laporan dibuat oleh orang tua terduga pelaku yang disebut berprofesi sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada 20 November 2025 lalu.
“Pada 9 Desember lalu suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang unit PPA,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Hafizah mengaku heran dengan laporan tersebut. Sebab menurutnya, anak mereka berinisial RZ (14), siswa kelas VII SMP di Banjarbaru, justru menjadi korban perundungan hingga mengalami trauma berat.
Akibat kejadian itu, RZ disebut harus rutin menjalani pengobatan dari psikiater dan mengalami ketakutan saat hendak pergi ke sekolah.
“Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengonsumsi obat rutin dari psikiater,” katanya.
Karena kondisi psikologis yang terus memburuk, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan sekolah korban demi proses pemulihan.
Hafizah menjelaskan, laporan terhadap suaminya disebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap pelaku. Padahal menurutnya, Salehuddin hanya pernah menegur pelaku agar berhenti menghina anak mereka.
“Ketika itu suami saya bertemu dengan pelaku di jalan dan hanya meminta agar pelaku berhenti mengatai anak kami. Itu hal wajar bagi seorang ayah,” tuturnya.
Keluarga juga mempertanyakan langkah kepolisian yang dinilai cepat memproses laporan tersebut, sementara kasus dugaan perundungan terhadap anak mereka belum menemukan titik terang.
“Jelas kami bingung dengan hal ini, kenapa laporan terhadap suami saya langsung diproses, sedangkan kami tidak pernah mengganggu atau membalas pelaku,” ujarnya.
Tak hanya berhadapan dengan proses hukum, Salehuddin juga disebut sempat dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 30 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap wali kelas, guru BK, kepala sekolah, pengemudi ojek online, hingga terduga pelaku.
“Kami sangat merasa dirugikan. Pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini,” kata Hafizah.
Kuasa hukum keluarga, Zulfina Susanti, mengatakan pihaknya kini telah melaporkan balik kasus tersebut ke kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026.
Menurut Zulfina, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai, termasuk mendatangi rumah pelapor. Namun upaya itu tidak mendapat respons.
“Namun tidak ada jawaban,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 80 ayat (1).
“Kami berharap melalui pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban. Ini jalan terakhir setelah beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Selain melapor ke polisi, keluarga korban juga berencana mengadukan perkara itu ke Komisi III DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mencari keadilan atas kasus yang mereka alami. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko