JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti penugasan anggota kepolisian di luar struktur institusi Polri. Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, komisi meminta agar penempatan polisi di jabatan sipil diatur lebih rinci dan memiliki batasan yang jelas.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mohammad Mahfud MD, mengatakan pihaknya sepakat penugasan polisi di luar organisasi Polri harus diatur secara limitatif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jabatan rangkap di mana polisi tidak boleh menduduki jabatan-jabatan itu juga disepakati untuk diatur lebih lanjut secara limitatif,” kata Mahfud, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, saat ini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka ruang penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi asalnya. Namun, aturan teknis dan batasannya dalam Undang-Undang Polri dinilai belum diatur secara tegas.
Mahfud menjelaskan, berbeda dengan TNI yang telah memiliki pengaturan khusus dalam Undang-Undang TNI, ketentuan serupa untuk Polri masih perlu diperjelas.
“Undang-Undang TNI itu sudah mengatur, yang Polri belum. Pokoknya itu nanti harus ada limitatif. Apakah bentuknya PP atau undang-undang, itu sedang diolah oleh Pak Yusril dan Menkum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
Secara keseluruhan, laporan reformasi Polri tersebut mencapai sekitar 3.000 halaman dan memuat berbagai isu strategis terkait pembenahan institusi kepolisian.
Selain soal jabatan rangkap, Mahfud juga menegaskan bahwa komisi tidak mengusulkan perubahan posisi Polri menjadi berada di bawah kementerian.
“Soal apakah Polri bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi tidak mengusulkan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah presiden didasarkan pada semangat reformasi 1998 saat institusi kepolisian dipisahkan dari TNI.
“Kami menganggap Polri langsung ke presiden itu produk reformasi dulu yang sudah didiskusikan, biar kita tidak bolak-balik lagi,” katanya.
Ia juga menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka berpotensi memunculkan politisasi karena posisi menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia umumnya berasal dari partai politik.
“Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke presiden saja langsung,” tandasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko