Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mohammad Mahfud MD, menegaskan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi tidak mengusulkan,” tegas Mahfud.
Mahfud mengakui sempat terjadi diskusi panjang di internal komisi terkait posisi kelembagaan Polri. Namun pada akhirnya seluruh anggota sepakat agar Korps Bhayangkara tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Pada kesimpulannya kami tidak memasukkan itu sebagai usul,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, ada dua alasan utama mengapa komisi menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Pertama, posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden merupakan bagian dari hasil reformasi 1998 setelah institusi kepolisian dipisahkan dari TNI.
“Kami menganggap Polri langsung ke presiden itu secara politis merupakan produk reformasi dulu yang sudah didiskusikan, supaya kita tidak bolak-balik lagi,” ujarnya.
Alasan kedua berkaitan dengan potensi politisasi apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Mahfud menilai posisi menteri dalam sistem politik Indonesia kerap diisi kader partai politik sehingga berisiko memengaruhi independensi kepolisian.
“Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke presiden saja langsung,” katanya.
Mahfud juga mengungkapkan persoalan tersebut turut dibahas saat Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pertemuan bersama Presiden berlangsung sekitar 2,5 jam dan membahas berbagai rekomendasi reformasi Polri secara menyeluruh. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko