Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Agus Jaka Purnama • Senin, 27 April 2026 | 12:28 WIB

Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). DOK.ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga
Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). DOK.ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

JAKARTA, radarsampitjawapos.com- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (26/4).

Haryo menerangkan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ant/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#jakarta #ppn #kelas ekonomi #tiket pesawat #pemerintah