Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Kebijakan Baru Gubernur Ini Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas

Slamet Harmoko • Selasa, 7 April 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi Warga Membayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi Warga Membayar Pajak Kendaraan

Radarsampit.jawapos.com – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan, khususnya yang menggunakan kendaraan bekas. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat.

Melalui aturan terbaru yang mulai berlaku Senin (6/4/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Kini, wajib pajak cukup membawa STNK.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” tegas Dedi.

Pangkas Birokrasi, Tekan Pungli

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pelayanan sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki akses ke identitas pemilik lama.

Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya serius pemerintah dalam menekan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan Samsat. Sebelumnya, sempat viral kasus warga yang diminta membayar hingga Rp700 ribu untuk “mengurus” KTP pemilik lama.

Menanggapi hal tersebut, Dedi memastikan pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Syarat Baru Lebih Mudah

Dengan kebijakan ini, proses pembayaran pajak tahunan kini jauh lebih sederhana. Berikut syarat yang berlaku:

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

Catatan Penting

Meski lebih mudah, kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan (perpanjangan 1 tahun).

Untuk perpanjangan lima tahunan (ganti pelat nomor), aturan lama tetap berlaku, yakni wajib melampirkan KTP pemilik pertama sesuai data BPKB. Jika tidak tersedia, pemilik kendaraan harus melakukan proses balik nama (BBNKB).

Dorong Pembangunan Daerah

Dedi menegaskan, pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan.

“Berkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, pendapatan daerah meningkat dan pembangunan bisa terus berjalan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Editor : Slamet Harmoko
#KTP Pemilik Lama #pajak kendaraan #bekantan