Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Salah Gunakan Kewenangan Penanganan Kasus, Kasat Narkoba dan Anak Buahnya Dicopot

Farid Mahliyannor • Kamis, 2 April 2026 | 20:39 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. (Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. (Istimewa)

 

PEKAN BARU, Radarsampit.jawapos.com - Penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berbuntut panjang. Polda Riau mengambil langkah tegas dengan mencopot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacub Nurman Kamaru dan beberapa anak buahnya.

Keputusan itu diambil oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Dikutip dari pemberitaan Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Rabu (1/4), Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Kompol Jacub tidak hanya dicopot dari jabatannya.

Bersama beberapa anak buahnya di Polresta Pekanbaru, dia kini harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Riau. Menurut Kombes Pandra, penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Jacub dan beberapa anggotanya setelah mengungkap kasus narkoba jenis etomidate.

Baca Juga: Perketat Kucuran Dana Hibah di Kotim melalui SIPD

Pandra menyebut, para pelaku yang berstatus sebagai pengguna narkoba sudah seharusnya mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi. Dalam proses menuju rehabilitasi itulah muncul masalah.

"Ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang. Padahal memang sudah seharusnya dilakukan rehabilitasi," kata Pandra.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba, etomidate termasuk golongan 2. Selain itu, KUHP Pasal 105 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengguna narkoba harus direhabilitasi.

Baca Juga: Pencuri Pelajari Kebiasaan Korban Menyimpan Kunci Rumah

Namun, proses rehabilitasi didahului dengan asesmen yang dilakukan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Pandra menyatakan bahwa keputusan Polda Riau mencopot Jacub dan anak buahnya merupakan salah satu bentuk ketegasan kapolda.

Dia menekankan, seluruh jajaran Polda Riau tidak boleh main-main dalam bertugas. Apalagi sampai menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus seperti terjadi di Polresta Pekanbaru.

"Dia menyalahgunakan prosedur, yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya. Akhirnya ada orang yang melihat seolah-olah itu adalah tebus," terang dia.

Baca Juga: Tiga Pencuri Baterai Tower Seluler di Lamandau Mulai Disidang

Selain Jacub, beberapa personel Polresta Pekanbaru yang kini harus menjalani proses di Bid Propam Polda Riau terdiri atas AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.

Mereka diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh kepolisian. "Dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan," tegas Pandra.

Tidak hanya dicopot dari jabatan dan menjalani proses yang dilakukan Bid Propam Polda Riau, Jacub dan anak buahnya harus mendekam di balik sel. Mereka langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 21 Maret lalu.

Baca Juga: Dua Maling Motor di Masjid Samuda Dibekuk Tim Gabungan

Pandra memastikan proses terhadap terduga pelanggar terus berjalan. Termasuk pembuktian atas dugaan penerimaan uang mencapai Rp 200 juta. "Makanya justru adanya informasi seperti itu kami dalami, tapi belum terbukti itu,"  tandasnya. (*/jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#copot jabatan #kode etik #polda riau #polri