AMBON, radarsampit.jawapos.com – Polda Maluku menegaskan tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang diduga dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, terhadap seorang pelajar bernama Arianto Tawakal (14).
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Proses Pidana dan Etik Berjalan
Sebelumnya diberitakan, seorang personel Brimob berinisial MS diduga menghantam korban menggunakan helm pada Kamis (19/2). Insiden tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Dadang menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” katanya.
Terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani proses hukum.
Selain proses pidana, MS juga menjalani proses etik. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang bersangkutan terancam sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengawasan Internal dan Investigasi Mendalam
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan bahwa Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap jajaran.
“Langkah itu merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rositah.
Mabes Polri Buka Suara
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan memastikan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.