JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Selain dikenal sebagai pejabat pajak, Mulyono juga diketahui berprofesi sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo. Aktivitas tersebut terlihat dari sejumlah unggahan pada akun Instagram pribadinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman awal akan difokuskan pada aspek etik kepegawaian di internal Kementerian Keuangan.
“Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dapat merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain aspek etik, penyidik juga menelusuri modus dan latar belakang keterlibatan Mulyono, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana praktik tindak pidana korupsi.
“Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan korupsi atau memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, tentu akan kami dalami. Tidak hanya terkait dugaan suap pengaturan restitusi, tetapi juga aspek lainnya,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Editor : Slamet Harmoko