Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kontroversi Whip Pink: BPOM Siap Evaluasi Izin Edar, Akun Instagram Diblokir Komdigi

Farid Mahliyannor • Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:47 WIB
BPOM RI akan mengkaji ulang izin edar Whip Pink yang viral karena diduga disalahgunakan. (Instagram)
BPOM RI akan mengkaji ulang izin edar Whip Pink yang viral karena diduga disalahgunakan. (Instagram)

Radarsampit.jawapos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan akan mengkaji ulang izin edar produk Whip Pink yang belakangan viral.

Produk berbentuk tabung berisi gas nitrous oxide atau dinitrogen monoksida itu diduga disalahgunakan sejumlah orang untuk mendapatkan efek mabuk instan.

Gas dalam tabung Whip Pink dikenal sebagai laughing gas atau gas tertawa. Jika dihirup, gas ini memberikan efek relaks sementara hingga halusinasi.

Namun, penggunaan jangka panjang bisa berakibat fatal. Dugaan penyalahgunaan Whip Pink ramai diperbincangkan warganet setelah akun resmi produk tersebut di Instagram kerap menampilkan konten bernuansa pesta dan gambar astronot, yang diduga mengaitkan produk dengan sensasi “melayang” bak di luar angkasa.

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin edar Whip Pink.

Whippin cream sudah ada empat izin edar di kita, termasuk yang viral kemarin. Makanya kita akan evaluasi, karena penggunaannya itu kan untuk makanan. Kita evaluasi juga izin perusahaan, meski bukan di ranah kita, kita sampaikan ke kementerian terkait, kementerian investasi dan Badan

Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Produk ini akan diarahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Gedung BPOM RI, Jumat (30/1).

Langkah berikutnya, BPOM akan menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Prof Taruna menekankan bahwa nitrous oxide memang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, tetapi penggunaannya di luar itu dilarang.

“N2O secara kimiawi memang dibutuhkan untuk proses anestesi agar pasien merasa nyaman. Tapi kenapa digunakan dengan cara seperti itu? Itulah kreativitas masyarakat, dan berdasarkan hal itu kita akan evaluasi dan tindaklanjuti,” jelasnya.

BPOM juga tengah menganalisis dugaan pemasaran Whip Pink yang sengaja diarahkan untuk penggunaan di luar kebutuhan makanan, termasuk kemungkinan dijual di acara pesta. Sanksi tegas disebutkan bisa berupa penarikan produk hingga ancaman pidana.

“Intinya, Badan POM konsisten melindungi masyarakat. Kasus-kasus yang berhubungan dengan whipped cream ini mudah-mudahan tidak berkembang ke masyarakat lain, khususnya anak-anak sekolah dan remaja. BPOM sudah punya aturan khusus untuk makanan, termasuk pembatasannya,” tegas Prof Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melalui tim siber dan intelijen kini menandai penjualan Whip Pink di platform daring.

“Tim kami dari siber dan intelijen sedang bekerja. Kami akan menandai penjualan-penjualan online, dan memang ditemukan adanya kesalahan seperti yang dilaporkan,” pungkas Prof Taruna.

Sementara itu, akun Instagram resmi Whip Pink, yakni @whippink.co telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga tidak dapat di akses.

Saat masuk dalam pencarian akun dan diklik, muncul keterangan ‘Akun tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari KOMDIGI untuk membatasi konten ini’. (net/nur)

Editor : Farid Mahliyannor
#gas tertawa #whip pink #viral #bpom