Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Daftar Nama 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya karena Melanggar Kawasan Hutan

Slamet Harmoko • Senin, 26 Januari 2026 | 12:44 WIB
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau sangat memprihatinkan. Pasalnya, kawasan hutan di sana tinggal 24 persen.
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau sangat memprihatinkan. Pasalnya, kawasan hutan di sana tinggal 24 persen.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus membenahi tata kelola sumber daya agraria nasional.

Menurut Azis, langkah tersebut menunjukkan keberanian negara dalam menertibkan praktik lama yang selama bertahun-tahun merusak kawasan hutan dan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

“Langkah pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menata ulang pengelolaan kawasan hutan,” ujar Azis, Minggu (25/1).

Laporan Satgas PKH Dinilai Momentum Penting

Azis mengatakan laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi patut mendapat perhatian luas dari publik.

Laporan tersebut dinilai menjadi titik balik upaya negara dalam merebut kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.

“Selama ini kita tahu banyak kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar peruntukan, dan ini dibiarkan terlalu lama. Sekarang negara mulai hadir dan mengambil kembali haknya,” tegasnya.

Ia mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal.

Menurut Azis, capaian tersebut bukan perkara mudah karena membutuhkan keberanian politik serta koordinasi lintas sektor.

“Ini bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan koordinasi antar lembaga yang selama ini sering menjadi kendala,” ujarnya.

Penertiban Hutan Berkaitan Langsung dengan Bencana Alam

Azis juga menyoroti kaitan langsung antara kerusakan kawasan hutan dengan meningkatnya bencana ekologis seperti banjir dan longsor di berbagai daerah. Ia menilai kerusakan hutan di wilayah hulu telah berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

“Kita melihat di banyak daerah, hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal keselamatan rakyat,” tegasnya.

Penertiban Kawasan Konservasi Jadi Sinyal Kuat Negara Hadir

Lebih lanjut, Azis menilai penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan konservasi. Ia menekankan bahwa kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kawasan-kawasan konservasi yang selama ini menjadi sorotan harus dipulihkan. Kehadiran negara di sana mengirim pesan bahwa hukum dan lingkungan tidak boleh selalu kalah,” jelasnya.

Pemulihan Lingkungan Harus Nyata, Bukan Sekadar Administrasi

Azis mengakui persoalan yang dihadapi pemerintah sangat kompleks, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas pertambangan telah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung. Kondisi ini disebutnya sebagai dampak dari tata kelola yang terlalu longgar di masa lalu.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, tetapi akibat dari tata kelola yang permisif dan pembiaran yang berlangsung lama,” ujarnya.

Meski mendukung pencabutan izin, Azis mengingatkan bahwa langkah tersebut hanyalah awal. Ia menegaskan pentingnya memastikan pemulihan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan, mulai dari rehabilitasi lahan kritis hingga pemulihan daerah tangkapan air.

“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dihijaukan, direhabilitasi, dan benar-benar dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.

Dorong Keterlibatan Masyarakat

Selain peran pemerintah, Azis juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memulihkan kawasan hutan. Menurutnya, keberhasilan program pemulihan lingkungan membutuhkan dukungan publik yang berkelanjutan.

“Pemerintah bisa menyiapkan kebijakan dan bibit, tetapi masyarakat juga harus terlibat menanam dan merawat. Ini kerja bersama,” pungkasnya.

Berikut ini daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdiri dari Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan badan usaha non-kehutanan di sejumlah provinsi di Sumatera:

A. Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

B. Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Editor : Slamet Harmoko
#Pencabutan Izin #28 Perusahaan Aceh Sumut Sumbar #teso nilo