JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus membenahi tata kelola sumber daya agraria nasional.
Menurut Azis, langkah tersebut menunjukkan keberanian negara dalam menertibkan praktik lama yang selama bertahun-tahun merusak kawasan hutan dan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Langkah pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menata ulang pengelolaan kawasan hutan,” ujar Azis, Minggu (25/1).
Laporan Satgas PKH Dinilai Momentum Penting
Azis mengatakan laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi patut mendapat perhatian luas dari publik.
Laporan tersebut dinilai menjadi titik balik upaya negara dalam merebut kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.
“Selama ini kita tahu banyak kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar peruntukan, dan ini dibiarkan terlalu lama. Sekarang negara mulai hadir dan mengambil kembali haknya,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal.
Menurut Azis, capaian tersebut bukan perkara mudah karena membutuhkan keberanian politik serta koordinasi lintas sektor.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan koordinasi antar lembaga yang selama ini sering menjadi kendala,” ujarnya.
Penertiban Hutan Berkaitan Langsung dengan Bencana Alam
Azis juga menyoroti kaitan langsung antara kerusakan kawasan hutan dengan meningkatnya bencana ekologis seperti banjir dan longsor di berbagai daerah. Ia menilai kerusakan hutan di wilayah hulu telah berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
“Kita melihat di banyak daerah, hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal keselamatan rakyat,” tegasnya.
Penertiban Kawasan Konservasi Jadi Sinyal Kuat Negara Hadir
Lebih lanjut, Azis menilai penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan konservasi. Ia menekankan bahwa kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kawasan-kawasan konservasi yang selama ini menjadi sorotan harus dipulihkan. Kehadiran negara di sana mengirim pesan bahwa hukum dan lingkungan tidak boleh selalu kalah,” jelasnya.
Pemulihan Lingkungan Harus Nyata, Bukan Sekadar Administrasi
Azis mengakui persoalan yang dihadapi pemerintah sangat kompleks, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas pertambangan telah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung. Kondisi ini disebutnya sebagai dampak dari tata kelola yang terlalu longgar di masa lalu.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, tetapi akibat dari tata kelola yang permisif dan pembiaran yang berlangsung lama,” ujarnya.
Meski mendukung pencabutan izin, Azis mengingatkan bahwa langkah tersebut hanyalah awal. Ia menegaskan pentingnya memastikan pemulihan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan, mulai dari rehabilitasi lahan kritis hingga pemulihan daerah tangkapan air.
“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dihijaukan, direhabilitasi, dan benar-benar dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.
Dorong Keterlibatan Masyarakat
Selain peran pemerintah, Azis juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memulihkan kawasan hutan. Menurutnya, keberhasilan program pemulihan lingkungan membutuhkan dukungan publik yang berkelanjutan.
“Pemerintah bisa menyiapkan kebijakan dan bibit, tetapi masyarakat juga harus terlibat menanam dan merawat. Ini kerja bersama,” pungkasnya.
Berikut ini daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdiri dari Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan badan usaha non-kehutanan di sejumlah provinsi di Sumatera:
A. Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
B. Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Editor : Slamet Harmoko