PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Oknum anggota kepolisian Polda Kalimantan Tengah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng diketahui menerima upah Rp5 juta per ons sabu dari pengedar atau bandar narkotika.
Saat terlibat dalam kasus tersebut, oknum polisi itu berdinas di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Oknum polisi tersebut bernama Agus Noor Riyadi (ANR), berpangkat brigadir polisi. Saat ini, ANR tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, terdakwa didakwa berperan sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan total berat hampir setengah kilogram, yakni 497,82 gram.
Dilansir dari kalteng pos (grup radar sampit) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati dalam dakwaannya mengungkapkan, keterlibatan ANR bermula dari perkenalannya dengan seorang perempuan bernama Rinmaniah alias Ririn sekitar tahun 2022.
Ririn diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat itu menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palangka Raya. Meski berada di balik jeruji besi, Ririn masih aktif berkomunikasi dan diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Sekitar April 2025, Ririn menghubungi ANR dan menawarkan pekerjaan sebagai perantara atau kurir sabu.
“Tugas terdakwa adalah menerima paket sabu dan mengantarkannya kepada pihak pemesan. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp5 juta per ons atau per 100 gram,” ujar JPU Riwun Sriwati saat membacakan dakwaan di persidangan.
Karena sedang mengalami kesulitan keuangan, ANR menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, Ririn menghubungkan ANR dengan Hery Ahmad alias Sumbul, seorang narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.
Pada Kamis (19/6/2025), Hery menghubungi ANR melalui tiga nomor WhatsApp untuk mengatur pengantaran paket sabu.
Dalam percakapan tersebut, Hery menyampaikan bahwa paket akan diantar oleh seseorang bernama Asul alias Jack dan diminta agar ANR menyerahkannya kepada seseorang bernama Odit.
“Nanti ada Jack mengantar barang untuk Odit. Apakah sudah punya nomor Odit? Jika tidak ada, nanti akan kukirim nomor Odit,” kata jaksa membacakan isi pesan Hery kepada terdakwa.
ANR kemudian menghubungi Odit melalui nomor yang diberikan. Odit meminta agar paket sabu segera diantarkan setelah diterima dari Jack.
Pada hari yang sama, Jack mendatangi kamar kos ANR dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik hitam.
“Ada paketan sedikit dari bos,” ujar Jack saat menyerahkan bungkusan tersebut.
Setelah dibuka, bungkusan itu berisi satu kotak kardus cokelat dan satu paket kecil sabu. Kotak kardus tersebut disimpan di rak meja, sedangkan paket kecil sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
ANR kemudian menghubungi Odit dan memberitahukan bahwa paket telah diterima. Namun, saat ditanya waktu pengantaran, ANR beralasan tidak memiliki biaya perjalanan.
Odit lalu meminta nomor rekening terdakwa dan mentransfer Rp10 juta sebagai uang jalan, dengan janji tambahan Rp15 juta setelah paket sampai ke tujuan.
ANR kemudian berangkat menggunakan mobil travel menuju Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, dengan alasan meminjam kendaraan.
Namun di tengah perjalanan, mobil travel tersebut dihentikan oleh petugas BNN Kalteng yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait aktivitas terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, ANR mengakui masih menyimpan paket sabu lainnya di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti Nomor 21, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan lima paket besar sabu yang disimpan dalam kotak kardus cokelat, dibungkus tisu putih. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 497,82 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM BRI, serta sejumlah alat isap sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko