Radarsampit.jawapos.com – Penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal berujung aksi kekerasan serius di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (68) menjadi korban penganiayaan brutal hingga ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di area semak-semak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026) di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Insiden bermula saat korban menegur sekelompok orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada sore hari korban mendatangi lokasi tambang dan meminta agar kegiatan penggalian dihentikan karena berada di atas lahan milik pribadi. Permintaan tersebut sempat direspons dan aktivitas tambang berhenti sementara.
Namun, sekitar malam hari atau selepas Maghrib, korban kembali mendengar aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Menyadari tambang kembali beroperasi, Saudah keluar rumah dan berjalan menuju lokasi yang berjarak sekitar 300 meter sambil membawa senter.
Saat mendekati area tambang di sekitar aliran sungai, korban menyorotkan senter ke arah sejumlah orang. Tidak lama kemudian, korban diduga mendapat lemparan batu dari arah kerumunan. Aksi kekerasan pun terjadi.
Korban diduga dipukul dan dikeroyok oleh beberapa orang hingga terjatuh dan tidak mampu melawan. Dalam kondisi lemah, Saudah diseret dan ditinggalkan di area semak-semak di tepi sungai. Diduga, pelaku mengira korban telah meninggal dunia.
Beberapa jam kemudian, korban tersadar dan berusaha merangkak kembali ke rumah. Namun setibanya di depan rumah, korban kembali tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga yang menemukan korban dalam kondisi pingsan dengan luka lebam di wajah dan tubuh segera membawanya ke rumah sakit.
Saat ini, Saudah masih menjalani perawatan medis di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Tim medis menyebut korban mengalami luka fisik serta trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian. Aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku penganiayaan.
Polisi juga mendalami keterkaitan insiden tersebut dengan praktik tambang emas ilegal di wilayah itu.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
LBH mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku kekerasan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Editor : Slamet Harmoko