Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KUHAP Baru Pertegas Kesetaraan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Gunawan. • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang setara dalam proses peradilan.

Dengan demikian, akses terhadap keadilan diharapkan menjadi lebih inklusif dan berorientasi pada hak asasi.

Pembaharuan KUHAP menegaskan bahwa keterangan dan peran penyandang disabilitas di dalam proses pidana memiliki kedudukan yang setara dengan warga negara lain.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk menggantikan pendekatan yang bersifat paternalistik dan memindahkan paradigma dari belas kasihan menuju penghormatan hak dan kapasitas hukum yang setara.

Beberapa pasal rancangan menyebutkan bahwa kesaksian penyandang disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang setara.

”Ini bukan sekadar soal perlindungan tetapi tentang pengakuan kapasitas dan kesetaraan di muka hukum,” ujar Sri Yuliani, Asisten Deputi Koordinator Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas saat kegiatan sosialisasi KUHAP.

Pemerintah menekankan perlunya penyediaan akomodasi yang layak dalam setiap tahapan proses pidana, seperti penerjemah bahasa isyarat, juru bahasa khusus, serta pendamping psikososial dan fasilitas fisik yang ramah difabel di kantor kepolisian kejaksaan dan pengadilan.

Tujuan kebijakan ini agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh baik sebagai saksi korban maupun pihak lain tanpa mengalami hambatan administratif atau diskriminasi.

”Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan sistem hukum negara harus siap memfasilitasi kebutuhan mereka agar haknya dapat ditegakkan secara bermartabat,” tegas Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

Sementara itu, anggota DPR dari Komisi III menyambut baik pembaruan tersebut dan mendorong ketentuan yang jelas agar penyandang disabilitas tidak mengalami reviktimisasi dalam proses hukum.

Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menekankan, RKUHAP harus menguatkan pemenuhan hak disabilitas dalam pelaksanaan persidangan dan pemeriksaan.

”RKUHAP wajib memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan setara ketika memberi keterangan dan mengikuti proses hukum,” kata Bimantoro. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#penyandang disabilitas #kuhap