JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memancing perbincangan luas di ruang publik.
Pemerintah dan DPR menekankan bahwa arus kritik adalah bagian dari kehidupan demokrasi, namun menyerukan agar aspirasi disalurkan melalui jalur resmi agar dapat dicatat dan ditindaklanjuti secara institusional.
Komisi III DPR membuka pintu dialog untuk menampung keluhan dan pertanyaan dari kelompok masyarakat sipil yang menolak ketentuan dalam KUHAP baru.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengundang LSM-LSM penentang untuk bertemu dan memberi penjelasan menyeluruh mengenai substansi maupun aspek teknis yang dipersoalkan publik.
”Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmen menjaga prinsip hak asasi manusia dalam penerapan KUHAP.
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan, sebagian besar substansi KUHAP sudah memuat aspek-aspek HAM yang penting dan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan untuk menyampaikan masukan resmi.
”Unsur hak asasi manusianya ada 80 persen,” kata Natalius.
Dari kalangan praktisi hukum, beberapa tokoh menilai pembaruan KUHAP adalah langkah perbaikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan, menyambut perubahan itu sebagai sebuah ikhtiar perbaikan namun mengingatkan bahwa “jaminannya adalah bagaimana proses berjalannya KUHAP ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.”
Hermawan juga mendorong program sosialisasi supaya masyarakat memahami perubahan prosedur peradilan.
Imbauan untuk menggunakan kanal resmi bukan hanya soal tata tertib public, tetapi juga demi efektivitas penanganan aspirasi.
Kementerian HAM dan DPR menyatakan akan menampung masukan melalui forum-forum resmi dan mendorong mekanisme institusional seperti uji materiil ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal yang diperdebatkan.
Dengan begitu, kritik dapat diproses lewat jalur hukum dan administrasi tanpa mesti dimanifestasikan semata dalam bentuk demonstrasi jalanan. (*/ign)
Editor : Gunawan.