Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Tegaskan Legislasi Sudah Sesuai Konstitusi

Gunawan. • Minggu, 23 November 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026, langkah yang dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum acara dengan perubahan hukum materiil.

Seluruh rangkaian legislasi dinilai telah berjalan menurut mekanisme konstitusional dengan pembahasan intensif antara eksekutif dan DPR serta masukan dari berbagai pihak terkait.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembaruan ini bukan sekadar pembaruan redaksional, melainkan upaya modernisasi yang memberi kepastian hukum lebih baik bagi masyarakat.

”Masyarakat mesti memperoleh kepastian hukum yang modern adil dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani menekankan bahwa proses legislasi telah melalui tahapan yang sesuai dan mengajak publik tetap kritis namun tidak mudah terpengaruh misinformasi.

”Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau narasi yang menyesatkan seluruh proses legislasi ini telah dijalankan secara terbuka,” kata Puan.

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memaparkan sejumlah perubahan substantif pada KUHAP yang antara lain memperkuat perlindungan korban restitusi dan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi bagi kelompok rentan.

”Perubahan ini memuat pembaruan substantif yang menempatkan korban dan kelompok rentan pada posisi yang lebih terlindungi serta menjadikan proses hukum lebih berimbang,” ungkap Eddy.

Meski demikian, pengesahan KUHAP memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum yang khawatir pada perluasan kewenangan penegak hukum dan kurangnya pengawasan yudisial.

Kelompok seperti Amnesty International dan beberapa LSM nasional menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan berisiko mengurangi jaminan HAM jika tidak diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.

Di sisi lain, Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan aturan pelaksana dan mendorong partisipasi publik dalam tahap sosialisasi, sehingga implementasi KUHAP baru dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.

Sampai aturan pelaksana terbit, instansi terkait diminta menyiapkan adaptasi prosedur kerja agar proses penyidikan hingga persidangan sesuai dengan ketentuan baru. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#kuhap #peradilan