Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perkuat Perlindungan Buruh Lewat BSU dan Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gunawan. • Jumat, 21 November 2025 | 19:52 WIB
MENERIMA: Penerima BSU yang datang ke Kantor Sampit, Rabu (9/7).
MENERIMA: Penerima BSU yang datang ke Kantor Sampit, Rabu (9/7).

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memperkuat jaring pengaman bagi pekerja melalui kombinasi kebijakan upah dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah konkret yang ditempuh meliputi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberi dukungan lebih besar kepada buruh yang terdampak PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kriteria dan mekanisme penyaluran BSU untuk pekerja penerima upah dengan penghasilan tertentu.

Program ini ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Dalam aturan pelaksana tercantum bahwa bantuan diberikan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan dan penyaluran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima menerima total Rp600.000.

”BSU diberikan sebagai bentuk insentif untuk menjaga daya beli pekerja Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu yang dicairkan sekali transfer,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Di ranah jaminan sosial, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat peningkatan manfaat JKP.

Salah satu ketentuan penting tertulis dalam PP tersebut, yakni ”Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan.”

Ketentuan ini berlaku efektif pada kebijakan yang diundangkan pada awal 2025 sebagai upaya memberi bantalan ekonomi bagi pekerja selama masa transisi setelah PHK.

Selain itu, batas upah yang dijamin untuk perhitungan manfaat ditetapkan sehingga besaran klaim tetap terukur.

BPJS Ketenagakerjaan menyambut kebijakan tersebut sebagai peningkatan perlindungan.

Peningkatan manfaat JKP diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk terpenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan baru atau mengikuti program pelatihan.

Pemerintah juga memprioritaskan perluasan akses jaminan sosial bagi pekerja informal melalui skema dukungan iuran.

Rangkaian kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari strategi lebih luas untuk menjaga daya beli pekerja, memperkecil dampak sosial PHK, dan mendorong agar proses pemulihan ekonomi berjalan lebih inklusif.

Para pemangku kepentingan termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS terus memantau implementasi agar manfaat sampai ke penerima sesuai ketentuan. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#BSU #buruh