Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KUHAP Baru Berlaku Tahun Depan, Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Diperkuat

Gunawan. • Kamis, 20 November 2025 | 18:24 WIB
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen.

Undang-undang hasil pengesahan itu dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 sehingga akan berjalan bersamaan dengan KUHP yang baru.

Komisi III DPR menilai perubahan ini sebagai pembaruan besar yang menempatkan kepentingan perlindungan hak warga di depan.

Menurut Ketua Panitia Kerja Habiburokhman, aturan yang disahkan bertujuan melindungi hak warga sekaligus memperbaiki akuntabilitas aparat penegak hukum.

”KUHAP yang baru dirancang untuk memberi perlindungan lebih bagi warga negara hak-hak mereka diperkuat dan proses hukum dibuat lebih manusiawi terbuka serta akuntabel.”

Beberapa ketentuan dianggap menjadi landasan reformasi prosedur. Dalam rumusan final tertuang ketentuan yang menegaskan larangan penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi terhadap saksi dan korban (termaktub pada pasal-pasal hak saksi dan hak korban).

Selain itu, revisi itu juga memasukkan aturan mengenai perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas sehingga rekaman dapat menjadi alat kontrol dalam proses penyidikan.

Di bagian penahanan, legislasi baru mengubah pendekatan dari standar yang selama ini bersifat subjektif menjadi serangkaian syarat yang lebih terukur.

Naskah perubahan mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan bila memenuhi kriteria objektif tertentu termasuk kebutuhan dua alat bukti yang sah dan salah satu dari beberapa alasan yang dirinci seperti absen dua kali tanpa alasan yang sah memberi informasi tidak benar menghambat penyidikan atau berupaya memengaruhi saksi.

Dengan kata lain pengaturan penahanan dibuat lebih spesifik dibandingkan ketentuan lama.

Pengesahan ini juga membawa penguatan akses bantuan hukum sejak tahap paling awal perkara serta perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Selain itu, kewenangan praperadilan diperluas untuk mengawasi tindakan aparat dan mekanisme restorative justice diperjelas agar memberi ruang penyelesaian damai ketika tepat secara hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintahan mendukung pembaruan ini sebagai bagian dari adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana modern.

”Penyusunan KUHAP ini dibuat untuk menjawab tantangan zaman, sehingga sistem hukum acara pidana kita harus lebih adaptif responsif dan melindungi seluruh warga,” katanya. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#kuhap #peradilan