Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perketat Pengawasan, Tutup Alur Dana Tekan Aktivitas Judi Online

Gunawan. • Rabu, 19 November 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan memperkuat langkah pengawasan terhadap konten perjudian online dengan menggabungkan pengawasan platform, pemblokiran akses, serta pemutusan aliran transaksi keuangan yang mendukung aktivitas tersebut.

Langkah ini ditempuh melalui kebijakan baru dan koordinasi lintas lembaga untuk menekan peredaran judi daring di ranah siber.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, pemerintah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memaksa platform merespons laporan dan menurunkan konten perjudian dalam batas waktu tertentu.

Alexander menegaskan, jika platform tidak mematuhi ketentuan, akan ada konsekuensi tegas.

”Apabila tidak patuh Komdigi dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda dan jika pelanggaran tetap berlanjut dapat dilakukan pemutusan akses,” kata Alexander.

Kemkomdigi menunjuk landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) yang memberi kewenangan untuk memutus akses terhadap konten atau layanan elektronik yang melanggar ketentuan hukum termasuk muatan perjudian.

Regulasi ini juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyusun dan melaksanakan mekanisme moderasi konten secara mandiri.

Upaya pemerintahan tidak hanya menarget platform dan konten, tetapi juga mekanisme pendanaan.

Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memblokir rekening hingga kanal pembayaran yang dipakai untuk transaksi judi online.

Koordinasi ini dimaksudkan memutus mata rantai aliran dana sehingga operasional judi daring menjadi tidak berkelanjutan.

Pemerintah juga mengajak publik berperan aktif melaporkan konten bermuatan judi lewat portal aduankonten.id dan kanal layanan lain yang disediakan.

Laman aduankonten.id memuat panduan pelaporan yang mencakup pengiriman tautan, screenshot, dan bukti pendukung sehingga tim penanganan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sementara itu, data PPATK menunjukkan adanya penurunan nilai transaksi judi daring pada 2025 dibandingkan periode penuh sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, nilai perputaran judi online tercatat sekitar Rp155 triliun dan nilai deposit pemain juga turun signifikan menurut pengamatan lembaganya.

”Kalau dibandingkan tahun lalu kan 12 bulan penuh itu Rp359 triliun, sekarang sudah hampir bulan ke-12 kami berhasil tekan hingga Rp155 triliun,” ujar Ivan.

Meski begitu, para pengamat mengingatkan, pemberantasan judi online bersifat kompleks dan menuntut pengawasan berkelanjutan karena pelaku kerap mencari celah baru seperti penggunaan rekening pihak ketiga, dompet digital nonformal, atau platform lintas negara.

Oleh karena itu, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada kecepatan deteksi, kerja sama antar-lembaga, dan kepatuhan penyelenggara layanan digital. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#digital #komdigi #judi online