Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPR RI Sahkan RKUHAP, Babak Baru Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Gunawan. • Selasa, 18 November 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini dimaknai oleh pendukungnya sebagai langkah penting untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru dan perkembangan hukum modern.

Pemerintah dan parlemen mengajak publik menilai perubahan ini dengan kepala dingin karena pembaruan KUHAP ditujukan, menurut penjelasan resmi, untuk memperkuat perlindungan hak warga sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Dalam perumusan naskah, Komisi III menyebut ada 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini lahir dari kebutuhan mendesak menghadapi tantangan transparansi, akuntabilitas, dan perkembangan teknologi yang memengaruhi proses hukum.

Menurutnya, pembaruan harus menempatkan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

”RUU KUHAP ini harus memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Golongan advokat dan organisasi sipil yang mendukung pembaruan menyambut pengesahan itu dengan harapan penguatan prinsip due process dan peran advokat.

Advokat Perempuan Indonesia (API) melalui juru bicaranya, Sutra Dewi, mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut dan menilai substansinya dapat memperkuat posisi tersangka serta peran advokat.

”API mendukung penuh penguatan substansi RUU KUHAP antara lain penguatan hak tersangka saksi dan korban Penegasan advokat sebagai penegak hukum Jaminan pendampingan hukum di setiap tahap pemeriksaan,” kata Sutra.

Kalangan akademisi hukum juga memberi respons positif. Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) menyatakan dukungan dan apresiasi karena proses pembahasan dianggap terbuka dan substansi RUU dinilai mengandung kepastian hukum serta keadilan prosedural dan substansial.

”Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah RUU KUHAP,” ujar Ketua Umum PEDPHI Abdul Chair Ramadhan.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum mengingatkan adanya kekhawatiran terkait beberapa ketentuan yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengamanan yudisial yang memadai.

DPR menepis sebagian klaim tersebut dan mengimbau publik tidak mudah terpengaruh hoaks sembari menegaskan beberapa mekanisme pengamanan telah dibahas dalam naskah akhir. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#DPR RI #pidana #rkuhap #hukum