Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jutaan Konten Judi Online Ditutup, Tekan Perputaran Dana Jadi Rp24 Triliun

Gunawan. • Sabtu, 15 November 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah mempertegas upaya pemberantasan perjudian daring dengan melakukan pemblokiran masif terhadap konten dan situs ilegal di ruang digital.

Kementerian terkait mencatat hingga 11 November 2025 langkah ini mengarah pada penutupan jutaan konten judi online dan berkontribusi pada penurunan nilai perputaran transaksi.

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda menjelaskan bahwa tindakan pemutusan akses secara masif merupakan respons terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan praktik judi daring.

”Penutupan konten secara besar-besaran sudah menunjukkan efek nyata terhadap aliran uang judi online,” kata Huda, yang menyebut penurunan nilai deposit dari level sebelumnya sebagai indikasi pergeseran tersebut.

Data yang dipaparkan Komdigi menunjukkan bahwa upaya take down sejak 2017 hingga 11 November 2025 mencapai jutaan item konten.

Instansi itu juga melaporkan penurunan nilai deposit judi daring menjadi sekitar Rp24 triliun pada 2025 dari sekitar Rp51 triliun pada tahun sebelumnya yang menjadi salah satu tolok ukur dampak kebijakan.

Huda mengingatkan, keberhasilan awal ini harus disikapi sebagai momentum bukan akhir proses.

Menurutnya, pelaku kejahatan digital terus mengembangkan cara baru untuk mengelabui sistem termasuk memindahkan lokasi hosting dan menyamarkan promosi.

”Modusnya berkembang jadi kita tidak boleh lengah dan pendekatannya harus terus dikombinasikan antara hukum regulasi dan literasi publik,” ujarnya.

Dari sisi koordinasi kebijakan, penanganan judi daring juga ditempatkan sebagai prioritas yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Beberapa pertemuan dan koordinasi tingkat pusat disebutkan menempatkan perlindungan masyarakat dari ancaman siber sebagai bagian dari agenda Asta Cita pemerintah.

Kabid Perlindungan Kemenko Polhukam yang menangani isu ini, Erika, memperingatkan bahwa para bandar menggunakan sejumlah taktik teknis untuk menghindar dari pemblokiran.

Ia mencontohkan praktik pembelian domain dalam jumlah besar hingga penggunaan iklan terselubung untuk menyamarkan promosi judi di berbagai ruang digital.

”Mereka membeli domain massal dan menyisipkan promosi di balik konten lain sehingga sulit langsung terdeteksi,” kata Erika.

Untuk itu, Erika mendorong pemutusan di hulu seperti penghentian domain dan hosting agar celah teknis itu dapat ditutup.

Selain langkah pemblokiran dan pemutusan domain, upaya lain yang disebut penting adalah penguatan pengawasan iklan digital dan pengetatan regulasi yang mengatur platform periklanan serta intervensi finansial untuk memutus aliran dana yang dipakai pelaku. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#judi online