JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dukungan atas wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto terus menguat menjelang peringatan Hari Pahlawan.
Sejumlah tokoh politik dan akademisi menyatakan, secara prosedural tidak ada penghalang bagi pemerintah untuk menganugerahi penghargaan itu, meski wacana tersebut juga memicu perdebatan di ruang publik.
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, instrumen hukum dan mekanisme administrasi telah memungkinkan pemberian gelar apabila proses verifikasi terpenuhi.
Menurutnya, pimpinan MPR periode sebelumnya bahkan pernah mengirim surat yang mempersilakan Presiden, dalam hal ini pemerintah, untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena dinilai telah menyelesaikan proses hukum yang menjadi prasyarat.
”Yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Muzani.
Di ranah akademis, Yusup Rahman Hakim, peneliti sekaligus Wakil Direktur INSS, mendorong agar penetapan status pahlawan ditempatkan pada konteks sejarah yang komprehensif.
Dia menekankan pentingnya menilai pencapaian pembangunan, seperti program pendidikan dan modernisasi pertanian bersama dampak jangka panjangnya, namun tetap membuka ruang bagi catatan kritis dalam narasi sejarah.
”Diskusi mengenai Soeharto sebagai pahlawan nasional sah untuk dibahas selama penilaiannya berpijak pada data, bukan sekadar opini yang saling menegasikan,” ujar Yusup.
Meski ada dukungan dari sejumlah tokoh politik dan lembaga, penolakan juga muncul dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi yang mengingatkan jejak pelanggaran HAM dan persoalan korupsi di era Orde Baru.
Aksi protes dan surat keberatan mencerminkan adanya segmentasi pandangan publik, sehingga para pengambil kebijakan diimbau menjalankan kajian akademis dan historis yang menyeluruh sebelum keputusan akhir diumumkan. (*/ign)
Editor : Gunawan.