JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta tertentu sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan tanpa terhambat utang masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Menurutnya, pemutihan ditujukan pada peserta yang statusnya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang kini dibiayai pemerintah daerah sehingga mereka tidak lagi harus menanggung tunggakan lama.
”Peserta BPJS Kesehatan yang telah berpindah status dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang kini dibiayai oleh pemerintah daerah, tidak lagi dibebani oleh tunggakan lama,” ujar Ali.
Kebijakan tersebut bukan pembebasan menyeluruh, tetapi ditujukan pada kelompok yang memang tidak mampu.
BPJS membatasi nilai tunggakan yang dapat dihapus hingga maksimal 24 bulan.
Sebagai ilustrasi, Ali menyebutkan, bila tunggakan dimulai jauh sebelumnya maka yang dihitung dan dibiayai adalah dua tahun terakhir.
”Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” katanya.
Sebagai alat verifikasi, penerima manfaat BPJS menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran, sehingga penerima adalah mereka yang benar-benar tergolong tidak mampu.
”Dia harus masuk DTSEN dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” kata Ali.
Penggunaan DTSEN dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Mengenai dampak fiskal, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran.
Ali Ghufron juga menegaskan, pemutihan yang dilaksanakan secara tepat sasaran tidak akan mengganggu arus kas BPJS jika diberlakukan dengan ketat.
”Tidak akan mengganggu asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ujar Ali, seraya menekankan perlunya manajemen yang ketat agar program berkelanjutan tanpa membebani keuangan lembaga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, alokasi sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN untuk mendukung program pemutihan ini dan sekaligus dimaksudkan mendorong perbaikan tata kelola BPJS.
”Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan. Kami berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah,” ujar Purbaya. (*/ign)
Editor : Gunawan.