Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Praperadilan Ditolak, Proses Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut

Slamet Harmoko • Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:12 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Hakim menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berlandaskan bukti yang cukup dan dijalankan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangka sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum, sehingga sah secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan alat bukti yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum Nadiem saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.

Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022.

Karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.

"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegasnya.

Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Editor : Slamet Harmoko
#Chromebook #korupsi #laptop #nadiem makarim