Radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung menegaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan empat alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10), dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung sebagai pihak termohon.
Baca Juga: KPK: Nadiem Bisa Jadi Tersangka Meski Sudah Ditetapkan Kejagung
“Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, bahkan empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik,” ujar jaksa Kejagung di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.
Kejagung juga menjelaskan, sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri. Proses penyelidikan itu disebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan adanya bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan status tersangka terhadap pemohon dilakukan pada 4 September 2025, setelah penyidik memeriksa sekitar 113 saksi, termasuk Nadiem Anwar Makarim,” ungkap jaksa.
Dalam persidangan, Kejagung menilai dalil-dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut jaksa, penetapan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Berdasarkan uraian tersebut, termohon menyimpulkan bahwa seluruh alasan yang diajukan pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar,” tegas jaksa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka
Kejagung pun meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu, karena dinilai cacat formil dan tidak termasuk dalam kewenangan lembaga praperadilan.
“Kami memohon agar hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tambah jaksa.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris mempersoalkan keabsahan alat bukti yang digunakan Kejagung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum Nadiem di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook.
Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," papar kuasa hukum.
Tim hukum Nadiem juga mempersolkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tindakan Termohon tersebut merupakan pelanggaran atas hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum, menghilangkan fungsi pengawasan horizontal oleh Penuntut Umum, dan membuka peluang terjadinya penyidikan yang sewenang-wenang," cetus kuasa hukum.
Karena itu, tim hukum Nadiem menuding penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat formil. "Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon adalah cacat formil," tandas kuasa hukum. (jpg)
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Editor : Slamet Harmoko