Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPR RI Hapus Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker, Publik Diminta Waspada Hoaks

Gunawan. • Senin, 8 September 2025 | 17:40 WIB
ILUSTRASI: Rapat Paripurna DPR RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI: Rapat Paripurna DPR RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pimpinan DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Langkah tersebut sebagai respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui tuntutan “17+8”.

Keputusan penghentian tunjangan berlaku sejak 31 Agustus 2025, sementara moratorium kunker diberlakukan mulai awal September 2025 dengan pengecualian untuk undangan kenegaraan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan itu sebagai bentuk itikad parlemen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

”Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Dasco.

Dia juga menyebut akan ada evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan lain.

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan, tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan telah dihentikan sejak akhir Agustus.

Puan menekankan, langkah tersebut bagian dari upaya reformasi internal DPR agar lebih terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.

”Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,” kata Puan dalam pernyataannya.

Komisi I dan sejumlah fraksi juga mengambil langkah konkret dengan menunda kunjungan kerja ke luar negeri.

Moratorium itu diberlakukan untuk menegaskan fokus DPR pada penanganan aspirasi domestik dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Di tengah perubahan kebijakan ini, pejabat DPR mengimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap arus informasi di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengingatkan potensi penyebaran hoaks dan narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

”Di tengah situasi yang masih rentan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mari kita kembangkan sikap ‘saring sebelum sharing’ agar tidak menjadi bagian dari penyebaran kabar bohong,” tegas Farah.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum sesuai UU ITE. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#DPR RI #kunjungan kerja #Tunjangan Perumahan