JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah kembali memperkuat langkah penyediaan hunian terjangkau bagi pekerja dengan menaikkan alokasi rumah subsidi khusus buruh menjadi 50.000 unit tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati tingginya minat pekerja terhadap program perumahan bersubsidi.
Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum, Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa usulan penambahan kuota datang dari Komisioner BP Tapera dan Menaker.
”Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Dan, saya langsung setuju,” ujar Ara.
Ara menjelaskan penetapan angka baru ini didasari realisasi yang sudah melampaui target awal, hingga Agustus 2025 jumlah rumah subsidi untuk tenaga kerja yang terealisasi mencapai 36.629 unit, dari alokasi awal 20.000 unit.
Angka serapan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menambah kuota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kenaikan kuota itu sebagai wujud kolaborasi antar-kementerian untuk memberi solusi perumahan bagi buruh.
Menurutnya, program ini tidak hanya menyediakan rumah layak tetapi juga berpotensi mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi dan industri pendukung.
Langkah penguatan alokasi juga didasarkan pada nota kesepahaman yang diteken beberapa pihak terkait , termasuk Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPS, sebagai landasan teknis dan data untuk program perumahan pekerja.
Kebijakan ini diharapkan membantu mempersempit backlog perumahan nasional sekaligus memberi kepastian bagi pekerja yang ingin memiliki hunian.
Pemerintah menegaskan bahwa penambahan kuota merupakan respons atas permintaan dan aspirasi buruh serta upaya mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau. (*/ign)
Editor : Gunawan.