Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Akses Pembiayaan Koperasi Merah Putih Dipermudah melalui Himbara, Regulasi segera Dirampungkan

Gunawan. • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:24 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah membuka akses pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui regulasi.

Pencairan penuh masih bergantung pada penyelesaian aturan teknis yang sedang digodok untuk mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 kini menjadi payung hukum utama tata cara pinjaman bagi KDMP.

Dari data pendaftaran microsite, ada sekitar 16.000 KDMP sudah tercatat. Tahap awal penyaluran akan menjangkau sekitar 7.000 koperasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan infrastruktur.

Verifikasi lapangan untuk menentukan daftar penerima pertama masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah selanjutnya menunggu harmonisasi aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan.

”Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” kata Zulkifli.

Dia mengharapkan regulasi itu bisa segera selesai dalam waktu singkat, minimal satu atau dua pekan lagi.

Skema kredit yang tertuang di PMK memberi ruang pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dengan suku bunga rendah 6 persen per tahun dan jangka waktu panjang.

Ketentuan itu dirancang untuk mendorong modal kerja usaha desa seperti agen sembako, penyalur pupuk dan LPG, serta layanan keuangan mikro.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penjaminan untuk membatasi dampak risiko pada perbankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kementerian akan menempatkan dana negara pada bank-bank Himbara untuk menopang likuiditas sehingga penyaluran kredit tidak mengganggu sumber dana ketiga (DPK) di perbankan.

Empat bank Himbara yang diandalkan sebagai penyalur adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Skema penempatan ini dimaksudkan agar perbankan tetap memiliki kapasitas memberikan kredit dengan suku bunga yang sudah disepakati.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan, juklak dan juknis pembiayaan telah dibahas bersama lintas kementerian/lembaga dan diproyeksikan menjadi pedoman operasional di tingkat pusat hingga daerah.

Prioritas penyaluran diarahkan pada KDMP yang sudah memiliki fasilitas fisik dan ekosistem bisnis yang berjalan. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#peraturan menteri keuangan #himbara #Koperasi Merah Putih #pembiayaan