POSO, radarsampit.jawapos.com - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 yang mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8) pukul 05.38 WIB, dipastikan terjadi akibat aktivitas Sesar Tokoraru dengan mekanisme sesar naik (thrust fault).
Informasi awal BMKG menunjukkan pusat gempa berada sekitar 18 kilometer barat laut Poso dengan kedalaman 10 kilometer.
Laporan seismik internasional dari USGS (Amerika Serikat) dan GFZ (Jerman) juga mengonfirmasi parameter gempa yang relatif sama.
Meski tidak tergolong besar, dampak gempa cukup dirasakan. Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk satu gereja, serta beberapa warga mengalami luka akibat guncangan.
Baca Juga: 433 Jiwa Terdampak Gempa 5,8 Magnitudo di Poso
Secara geologi, pusat gempa berada di pesisir dengan morfologi perbukitan bergelombang dan dataran rendah. Wilayah ini tersusun atas batuan kapur, batuan sedimen tufaan, serta endapan aluvial.
“Batuan yang telah mengalami pelapukan maupun sedimen permukaan berpotensi memperkuat guncangan gempa bumi,” tulis PVMBG dalam analisisnya di laman vsi.esdm.go.id.
PVMBG mengklasifikasikan tanah di sekitar episentrum ke dalam kelas C (tanah sangat padat dan batuan lunak) pada daerah batuan tua, serta kelas D (tanah sedang) pada daerah endapan aluvial. Kondisi ini diduga memperparah getaran di permukaan.
Guncangan gempa tercatat dengan intensitas V–VI MMI di Kota Poso, dan terasa hingga ke wilayah lain seperti Luwu Timur, Mamuju, Masamba, Majene, Pasangkayu, Polman, Palopo (III–IV MMI), serta Tana Toraja dan Wajo (III MMI).
PVMBG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami karena tidak ada deformasi signifikan di dasar laut.
Baca Juga: Gempa 5,8 SR Guncang Poso, Belasan Warga Luka, Gereja Rusak
Namun, para ahli mengingatkan bahwa Poso dan sekitarnya termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi menengah hingga tinggi, sehingga mitigasi menjadi hal penting.
Masyarakat diimbau tetap tenang, mengikuti arahan BPBD, dan tidak terprovokasi informasi yang tidak jelas sumbernya.
Warga juga diminta melakukan pemeriksaan mandiri terhadap kondisi bangunan pascagempa, mematuhi jalur evakuasi, serta menjauhi daerah tebing yang rawan longsor, terutama saat musim hujan.
“Yang terpenting, pembangunan rumah dan fasilitas umum di wilayah rawan gempa perlu mengikuti kaidah bangunan tahan gempa agar risiko kerusakan maupun korban jiwa bisa diminimalkan,” tegas PVMBG. (*)
Editor : Slamet Harmoko