JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Aparat penegak hukum di berbagai daerah gencar melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Operasi ini menyasar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi pula pemodal, penadah, dan jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengidentifikasi 17 terduga pelaku tambang emas ilegal di wilayah konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dari penyelidikan selama hampir tiga pekan, terungkap modus yang melibatkan provokasi terhadap masyarakat adat agar menolak perusahaan pemegang izin resmi—sebuah upaya untuk melindungi kegiatan tambang ilegal yang limbahnya telah mencemari lingkungan dan mematikan ternak warga.
”Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya. Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 162 UU Minerba,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Di Kalimantan Barat, Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggerebekan terhadap 26 titik tambang emas ilegal sejak awal tahun hingga awal Agustus 2025.
Sebanyak 65 tersangka ditetapkan, dan 33 kilogram emas disita—termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang mengindikasikan adanya aliran emas ilegal ke luar negeri.
”Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tetapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin.
Rangkaian penindakan ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Peran aktif warga dalam memberikan informasi juga disebut sebagai kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan lingkungan tersebut.
”Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum,” tegas Burhanudin.
Di Bangka Barat (Babar), Polres Babar menindak praktik penambangan timah ilegal yang berlangsung di perairan laut Tembelok, Mentok, dan menetapkan empat tersangka.
Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan lokasi itu bukan wilayah tambang melainkan area tangkap ikan bagi nelayan setempat, sehingga tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan laut.
”Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini," ujar AKBP Pradana.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengimbau pemilik hak ulayat agar tidak memberi izin bagi tambang ilegal.
Dia mendorong regulasi yang mengatur pertambangan rakyat secara legal untuk melindungi lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Polda Papua Barat juga memburu dua pemodal besar berinisial MS dan ES yang diduga mendanai tambang emas ilegal di Tanah Papua; keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan 20 penambang tanpa izin, menurut Kapolda.
Penegakan dari hulu sampai hilir ini menegaskan bahwa aparat tidak hanya menargetkan pelaksana di lapangan, tetapi juga berupaya menjerat seluruh rantai yang membuat aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. (*/ign)
Editor : Gunawan.